Rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata memiliki dua buah rumah yang berada di komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Selain yang berharga Rp 30 miliar, Indra juga memiliki rumah senilai Rp 5 miliar yang belum disita polisi. Di akun YouTube Indra Kenz, rumah Rp 5 miliar itu sebelumnya masih proses renovasi.
Rumah tersebut kini sudah selesai direnovasi dan siap huni. Warga sekitar pun mengatakan bahwa rumah tersebut jarang dikunjungi orang. "Sudah beberapa minggu ini jarang ada yang ke rumah itu.
Terlihat pula di depan rumah Indra tersebut itu ada dua sendal yang tergeletak. Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi Kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz. Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaanaset aset milik IndraKenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan. Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. "Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022). Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).