Latest Post

Menjelajahi Wisata Dekat Kota Lama Semarang Temukan Objek Wisata Menarik di Sekitar – Indonesia Travel Rental Bus Pariwisata Makassar: Solusi Tepat untuk Liburan Seru Bersama Keluarga dan Teman

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, seusai menenggak racun. Tampak dalam foto yang beredar Bripda Randy tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun tampak diikat. Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan. Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dikutip dari Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak. Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan. Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten. Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut. Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter. Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019. Dalam jalinan asmara tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami isteri.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com . Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil. Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.

Menurut keterangan Slamet, aborsi dilakukan di bawah kesepakatan keduanya. Beredar kabar NWR nekat menenggak racun di samping pusara sang ayah. Keluarga mengatakan korban depresi setelah ayahnya meninggal, ditambah persoalan asmara dengan kekasihnya.

Sementara itu, keluarga korban mengakui korban sempat berupaya bunuh diri pada Rabu (1/2/2021). Upaya tersebut berhasil digagalkan ibu dan saudara korban. Pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah korban.

Diberitakan sebelumnya, awalnya seorang juru kunci makam bernama Sugito (60), sempat melihat NWR mengendarai sepeda motor ke arah pemakaman. Saat sedang membersihkan makam, Sugito lalu melihat NWR tergeletak. NWR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di atas makam sang ayah yang meninggal 100 hari lalu.

Jasad N ditemukan tergeletak di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. "Saya melihat dia (NWR) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021). Di dekat korban ditemukan sebuah botol berisi air warna kemerahan dan cokelat.

Botol yang ditemukan masih berisi air dan terdapat pula sedotan plastik. Aromanya pun juga menyengat. "Minuman di botol racun, namun jenisnya apa itu yang masih kami selidiki,” kata Kapolsek Sooko, AKP Moch Shohibul Yakin.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut saat ini sebab pasti kematian NWR masih didalami polisi. Bukti bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Sementara itu oknum polisi yang juga kekasih korban, RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga adanya ancaman sanksi pemecatan. "RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *