Berikut ini solusi bagi peserta SKD CPNS 2021 wilayah Jawa Madura Bali apabila belum bisa melakukan vaksinasi Covid 19. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang. Satu diantara syarat mengikuti SKD bagi peserta Ujian CPNS di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali), yakni wajib sudah melakukan vaksinasi Covid 19 minimal dosis pertama.
Namun bagaimana jika peserta tes SKD CPNS tersebut belum bisa melakukan vaksinasi Covid 19 karena alasan kesehatan? Apakah tetap bisa mengikuti seleksi Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid 19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin. "Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen. Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021). Syarat lain untuk bisa mengikuti SKD CPNS adalah peserta tes wajib membawa hasil tes negatif Covid 19. Namun bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid 19?
Pada peserta yang ternyata positif Covid 19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur. Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid 19 dapat mengajukan penjadwalan ulang. Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.
Peserta tes yang positif Covid 19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi. Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid 19. "Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen.
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen. Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid 19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia. "Terkait dengan orang yang positif Covid 19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.
Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes. "Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya. "Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.